PARLEMEN
ARAH PERUBAHAN

PIMPINAN
Pimpinan SM FKM Undip terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang bertanggungjawab untuk mengordinasikan keberjalanan kegiatan komisi dan badan kelengkapan sesuai dengan fungsi Senat Mahasiswa
SEKRETARIS JENDERAL
Sekretaris Jenderal bertanggungjawab terhadap keaktifan dan kinerja staf ahli serta mengordinasikan kegiatan administrasi dengan BURT SM FKM Undip
BADAN KEHORMATAN
Badan kehormatan terdiri dari 1 orang senator sebagai ketua badan dan 2 orang senator sebagai anggota. Bertugas untuk mengawasi dan menilai kinerja dari senator SM FKM Undip. BK Merupakan badan independen dan bekerja sesuai peraturan mekanisme yang berlaku
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran terdiri dari 1 orang senator sebagai ketua badan dan 5 orang staf ahli sebagai anggota. Bertanggungjawab terhadap kegiatan budgeting dan pengawalan dana yang bersumber dari dekanat dan rektorat untuk ormawa FKM Undip
BADAN KERJA SAMA ANTAR PARLEMEN
​
Badan Kerja Sama Antar Parlemen dipimpin oleh 1 orang senator sebagai ketua badan dan beranggotakan 3 orang staf ahli sebagai Kreatif Media dan 2 orang staf ahli serta 1 senator sebagai Hubungan Masyarakat. Memiliki tugas untuk membina, mengembangkan hubungan kerja sama antara SM FKM Undip dengan pihak lain serta mengelola media SM FKM Undip sebagai sarana informasi, edukasi, dan perwajahan SM FKM Undip
BADAN LEGISLASI
Badan Legislasi terdiri dari 1 orang senator sebagai ketua badan dan 1 orang senator serta 4 orang staf ahli sebagai anggota.
Bertanggungjawab terhadap seluruh proses pembentukan produk legislasi SM FKM Undip mulai dari penyusunan dan penetapan, hingga sosialisasi, serta pengarsipan produk hukum SM FKM Undip
BADAN URUSAN RUMAH TANGGA
Badan Urusan Rumah Tangga dipipin oleh 1 orang senator sebagai ketua badan dan beranggotakan 1 staf ahli sebagai Sekretaris serta 1 staf ahli sebagai Bendahara. Bertanggungjawab dalam melakukan fungsi administratif lembaga guna menunjang keperluan kerja SM FKM Undip
KOMISI 1 | AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, SARANA DAN PRASARANA
Komisi 1 Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Sarana Prasarana merupakan komisi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan dan penganggaran BEM
FKM Undip Bidang Kesma dan K&PSDM.
Komisi 1 bertanggung jawab dalam menerima, menampung, menyampaikan aspirasi terkait akademik, kemahasiswaan dan sarana prasarana, dan mengadvokasikan aspirasi dari seluruh komisi serta pembuatan rancangan produk hukum yang berkaitan dengan bidang kerjanya.
KOMISI 2 | KAJIAN STRATEGIS DAN HUBUNGAN EKSTERNAL
Komisi 2 Bidang Kajian Strategis dan Hubungan Eksternal merupakan komisi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan dan penganggaran terhadap UKMF LPM PH, KSR, Stop HIVA, BEM FKM Undip Bidang Sospol K&Pengmas. Komisi 2 bertanggung jawab menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi tentang isu internal dan eksternal dan peminatan serta pembuatan rancangan produk hukum yang berkaitan dengan bidang kerjanya.
KOMISI 3 | HARMONISASI LEMBAGA, KEILMUAN, DAN KEROHANIAN
Komisi 3 Bidang Harmonisasi Lembaga, Keilmuan, dan Kerohanian merupakan komisi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan dan penganggaran terhadap UKMF Gamais, PRMK, PMK, PIRC, BEM FKM Undip Bidang Riskel, CED, dan Halmas. Komisi 3 bertanggung jawab dalam menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi terkait IKMA, keilmuan, dan kerohanian serta pembuatan rancangan produk hukum yang berkaitan dengan bidang kerjanya.
KOMISI 4 | NON-AKADEMIK DAN ISMKMI
Komisi 4 Bidang Non-Akademik dan ISMKMI merupakan komisi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan dan penganggaran terhadap UKMF Sportyca, Studio 8, PSM, Mikat BEM, Ekotif BEM, Pokja ISMKMI BEM. Komisi 4 bertanggung jawab dalam menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi terkait ISMKMI dan minat bakat pembuatan rancangan produk hukum yang berkaitan dengan bidang kerjanya.